PEREKONOMIAN - PASAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Pasar Rakyat di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Pasar Rakyat di Kota Pekalongan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011.
- Peraturan ini memuat mengenai klasifikasi/jenis pasar yang dapat dikategorikan sebagai pasar rakyat beserta dengan wilayah pasar yang termasuk di dalamnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 3 hal
|