standar-biaya-kabupaten-ogan-komering-ilir
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 344, LD.2015/NO.344
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 665 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Biaya perjalanan dinas untuk Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No.665 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015. Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan suratnya tanggal 20 April 2015 Nomor: 100/373/DPRD-OKI/2015 telah mengusulkan perubahan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir sebagaimana dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tingkat perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar disesuaikan dengan Standar Perjalanan Dinas Kepala Daerah.
- Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; PERDA No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Komering Ilir No.6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No.665 Tahun 2014.
- Dalam PERBUP ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No.665 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Bab VII Pasal 14 Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No.665 Tahun 2014.
- 9 halaman
|