Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, meliputi: a. Bidang pertambangan dan energi; b. Bidang penanaman modal; c. Bidang otomotif; d. Bidang perkebunan; e. Bidang kehutanan; f. Bidang pertanian; g. Bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah; h. Bidang perhubungan / transportasi; i. Bidang pariwisata; j. Bidang peternakan; k. Bidang kelautan dan perikanan; dan l. Bidang lainnya yang bermanfaat bagi kesejahteraan. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dilakukan oleh Kepala SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama antara SKPD dan pihak ketiga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2014
Tanggal Berlaku
04 Juli 2014
Sumber
Berita daerah Tahun 2014
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan