Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal - Perusahaan Umum - Perum - Pengangkutan Penumpang Djakarta
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN.2023/No.10, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
ABSTRAK: |
- Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta. Penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
- Lampiran file 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4, lampiran hlm 5)
|