PERJANJIAN KERJA - PENGAWASAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1-B, BD. 2016/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi, perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini membahas mengenai pedoman pelaksanaan beserta dengan format perjanjian kinerja antara Pihak yang menyusun Perjanjian kinerja dengan pembahasan terkait dengan waktu, indikator sasaran yang akan dituju.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 17 hal
|