pajak
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK: |
- Dalam rangka Pemungutan Pajak Daerah sebagai
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur; untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.
- MENGATUR TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2005.
- 12 halaman
|