Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 mengatur mengenai bagaimana pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, termasuk pengaturan mengenai pelaksanaan alokasi anggaran sesuai rincian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023 yang tercantum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BN.2023/No.4, http://jdih.kemendag.go.id/: 5 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan