Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023

Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan manajemen talenta aparatur sipil negara khususnya di lingkungan kementerian perdagangan agar dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui mekanisme tertentu. Permen a quo mengatur mengenai: a. Manajemen Talenta ASN; b. Jabatan Kritikal dan Standar Kompetensi Jabatan; c. Strategi akuisisi talenta; d. Rencana suksesi Kementerian Perdagangan; e. Sistem informasi Menajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan f. Pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BN.2023/No.3, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan