USAHA DI BIDANG BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Usaha Di Bidang Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2002 tentang Usaha di Bidang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi saat ini tidak lagirelevan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintan nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
- PASAL I; PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Usaha fi Bidang minyak dan Gas Bumi (Lembar Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2002 Nomor 38 Seri C) dipandang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Halaman
|