Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2010

Pendidikan Di Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pendidikan di Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Dasar dan fungsi tujuan; 3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Ruang Lingkup; 5. Hak dan Kewajiban Penduduk, Ourang Tua, Masyarakat Dan Pemerintah Daerah; Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Penduduk Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Orang Tua Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Masyarakat Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah 1. Peserta Didik; 2. Jalur dan Jenjang Jenis Pendidikan; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pendidikan Dasar Bagian Ketiga : Pendidikan Menengah Bagian Keempat : Pendidikan Formal Bagian Kelima : Pendidikan Informal Bagian Ketujuh : Pendidikan Anak Usia Dini Bagian Kedelapan : Pendidikan Keagamaan Bagian Kesembilan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus 3. Bahasa Pengantar; 4. Wajib Belajar; 5. Standar Nasional Pendidikan; 6. Kurikulum; 7. Kalender Pendidikan; 8. Perencanaan Kelas; 9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bagian Kesatu : Pendidik Bagian Kedua : Kepala Sekolah Bagian Ketiga : Tugas Kepala Sekolah Bagian Keempat : Tanggungjawab dan Wewenang Kepala Sekolah Bagian Kelima : Masa Tugas Kepala Sekolah Bagian Keenam : Pemberhentian Kepala Sekolah Bagian Ketujuh : Pemindahan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagian Kedelapan : Pengembangan Karir Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagian Kesembilan : Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Bagian Kesepuluh : Sistem Penggajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS 10. Sarana dan Prasarana Pendidikan; 11. Pendanaan Penididikan; Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Sumber Pendanaan Pendidikan Bagian Ketiga : Pengelolaan Dana Pendidikan Bagian Keempat : Pengalokasian dan Pembiayaan Dana Pendidikan 12. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Bagian Kesatu : Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Bagian Kedua : Kurikulum dan Ujian Akhir Bagian Ketiga : Pembiayaan dan Sumber Dana Bagian Keempat : Peran Pemerintah Daerah Bagian Kelima : Pengawasan 18. Pengembangan Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional 19. Peran Serta Masyarakat Dalamk Pendidikan Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pendidikan Berbasis Masyarakat Bagian Ketiga : Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah 20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Bagian Kesatu : Evaluasi Bagian Kedua : Akreditasi Bagian Ketiga : Sertifikasi 21. Pendirian, Pengintegrasian dan Penutupan Satuan Pendidikan Bagian Kesatu : Pendirian Bagian Kedua : Pengintegrasian Bagian Ketiga : Penutupan Satuan Pendidikan 22. Kerjasama Pendidikan 23. Pengawasan Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kedudukan dan Tugas Pengawas Sekolah dan Pemilik Bagian Ketiga : Tanggungjawab dan Wewenang Pengawas Sekolah dan Pemilik Bagian Keempat : Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Pemilik Bagian Kelima : Pemberhentian Pengawas Sekolah dan Pemilik 24. Penyidikan; 25. Sanksi Administratif; 26. Ketentuan Pidana; 27. Ketentuan Peralihan; 28. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
07 September 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan