Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2013

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan Penyertaan Modal ialah meningkatkan PAD 2. Penyertaan modal dianggarkan pada APBD dan diatur Perda tentang APBD 3. Realisasi Anggaran disahkan setelah Perda APBD disahkan 4.Dividend dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku anggaran dan dialokasikan ke APBD sebagai Pendapatan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran daerah Tahun 2013
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan