1. Mengingat besarnya potensi, sangat diharapkan terwujud upaya pemanfaatan terhadap SDA berupa Panas Bumi tersebut. 2. Tujuan ditetapkan Perda adalah pengendalian pemanfaatan kegiatan pengusahaan Panas Bumi demi menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberi nilai tambah secara keseluruhan dan tak kalah pentingnya meningkatkan Pendapatan Daerah . 3. Kewenangan Daerah dalam pengelolaannya antara lain, inventarisasi, penyusunan neraca SDA dan cadangan bumi, penetapan potensi Panas Bumi, Pelaksanaan pelelangan wilayah, pemberian IUP, dan pembinaan serta pengawasan keselamatan serta kesehatan kerja, lingkungan, pengelolaan, termasuk reklamasi lahan pasca pengelolaan Panas Bumi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat