Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD Tahun Anggaran 2013 Provinsi Bengkulu terdiri atas *Pendapatan Daerah (PAD,Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lainya) *Belanja Daerah (Belanja tak Langsung dan Langsung) *Pembiayaan Daerah (Penerimaan dan Pengeluaran)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2012
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan