Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 13 Tahun 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pendapatan Rp. 793.175.014.000,00 b. Belanja Rp. 831.054.645.000,00 Defisit (Rp. 37.879.631.000,00) c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 37.879.631.000,00 2. Pengeluaran Rp. - Pembiayaan Netto Rp. 37.879.631.000,00 Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
31 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2013 No 3 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan