Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pengaturan tentang Ketertiban umum; 3. Ruang Lingkup; 4. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; 5. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum; 6. Tertib Sungai, Saluran dan Mata Air; 7. Tertib Usaha; 8. Tertib Lingkungan; 9. Tertib Bangunan; 10. Tertib Sosial Masyarakat; 11. Tertib Kesehatan; 12. Tertib Tempat hiburan dan Keramaian; 13. tertib Pemondokan, Kos dan Penginapan; 14. tindakan Penertiban; 15. Peran Serta Masyarakat; 16. pembinaan dan Pengawasan; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
15 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan