Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2009

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang. Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Staf Ahli. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli, Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
18 November 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 6/D
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan