Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 mengatur mengenai bagaimana mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Serta mengatur mengenai teknis pembuatan salinan peraturan menteri, penyebarluasan peraturan menteri, dan aturan teknis lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam SOP Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
BN 2021/NO 1033, PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan