Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 mencabut ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan a quo sama-sama mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK, ketentuan yang diubah untuk diatur lebih lanjut adalah mengenai tugas dan fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, Satuan Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas, serta menghapus ketentuan mengenai Kepangkatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
BN 2018/NO 1363; PERATURAN.GO.ID: 21HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permensesneg No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan