Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2009

Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

LPPD, meliputi: a. Laporan Kepala Desa; b. Laporan Keuangan BPD Ruang Lingkup LPPD, meliputi: a. Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa; b. Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten; c. Tugas pembantuan; d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
07 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 20/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan