Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2009

Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Urusan Pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Desa terdiri dari: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Kesehatan; c. Bidang Pekerjaan Umum; d. Bidang Perumahan; e. Bidang Penataan Ruang; f. Bidang Perencanaan Pembangunan; g. Bidang Perhubungan; h. Bidang Lingkungan Hidup; i. Bidang Pertanahan; j. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil; k. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak l. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; m. Bidang Sosial; n. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; o. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; p. Bidang Penanaman Modal; q. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata; r. Bidang Pemuda dan Olahraga; s. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; t. Bidang Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan; u. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; v. Bidang Statistik; w. Bidang Kearsipan; x. Bidang Perpustakaan; y. Bidang Komunikasi dan Informatika; z. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan; aa. Bidang Kehutanan; bb. Bidang Perikanan; cc. Bidang Perdagangan; dan dd. Bidang Perindustrian Rincian urusan pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraanya diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
07 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 18/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan