Urusan Pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Desa terdiri dari: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Kesehatan; c. Bidang Pekerjaan Umum; d. Bidang Perumahan; e. Bidang Penataan Ruang; f. Bidang Perencanaan Pembangunan; g. Bidang Perhubungan; h. Bidang Lingkungan Hidup; i. Bidang Pertanahan; j. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil; k. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak l. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; m. Bidang Sosial; n. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; o. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; p. Bidang Penanaman Modal; q. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata; r. Bidang Pemuda dan Olahraga; s. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; t. Bidang Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan; u. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; v. Bidang Statistik; w. Bidang Kearsipan; x. Bidang Perpustakaan; y. Bidang Komunikasi dan Informatika; z. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan; aa. Bidang Kehutanan; bb. Bidang Perikanan; cc. Bidang Perdagangan; dan dd. Bidang Perindustrian Rincian urusan pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraanya diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat