Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang”. PD BPR “Bank Jombang” sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “Bank Jombang” merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah. PD BPR “Bank Jombang” berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “Bank Jombang” dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat