Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan perizinan tertentu. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan adalah berdasarkan jenis pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 10/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan