Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 43 Tahun 2017

Penghentian Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan dihentikannya pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka : a. permohonan izin gangguan yang telah diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap diproses sebagaimana mestinya; b. persyaratan perizinan dan non perizinan yang mensyaratkan izin gangguan, tidak diperlukan lagi persyaratan izin gangguan; dan c. pejabat yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan/usaha masyarakat agar mendasarkan pada dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta perizinan dan non perizinan yang masih berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1003 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan