Materi Pokok: Dengan dihentikannya pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka : a. permohonan izin gangguan yang telah diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap diproses sebagaimana mestinya; b. persyaratan perizinan dan non perizinan yang mensyaratkan izin gangguan, tidak diperlukan lagi persyaratan izin gangguan; dan c. pejabat yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan/usaha masyarakat agar mendasarkan pada dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta perizinan dan non perizinan yang masih berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat