biaya-transportasi-jemaah-haji
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten OKU.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Biaya Transportasi; dan Pengelolaan Biaya Transportasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|