Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 26 Tahun 2011

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur setiap orang pribadi atau Badan yang menikmati/memanfaatkan pelayanan pemakaian Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
30 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2011 No 3 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan