pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja-dinas-dinas
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab OKU
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi dan sinkronisasi tugas-tugas pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, serta dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah dipandang perlu meninjau kembali Peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 31; Pasal 32; Pasal 51; Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008.
- 6 halaman
|