Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum yang merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dijadikan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran guna menjamin terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan akuntabel; terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan; dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan layanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BN 2022/NO 495; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan