Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesekretariatan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kumpulan kompetensi teknis yang disusun sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan serta melaksanakan uji Kompetensi Teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya mencakup urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesekretariatan Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BN 2022/NO 387; PERATURAN.GO.ID: 35 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan