Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (3) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 jo. Pasal 1 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, prinsip, dan etika; maksud dan tujuan; pengadaan barang/jasa; serta tim pengelola kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .