Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001

Pungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
25 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.2 Seri B 2001
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perikanan
  2. PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan