Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2001

Pengelolaan Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
26 April 2001
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2001
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.3 Seri C 2001
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1655 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
  2. PERDA Kab. Bangka No. 14 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan