Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2012

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Berisi Tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas 3. Pembentukan Tkpkd; 4. Identivikasi Warga Miskin; 5. Strategi Dan Program; 6. Hak Warga Miskin; 7. Kewajiban Warga Miskin; 8. Bantuan Bagi Warga Miskin; 9. Pengawasan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pembiayaan; 12. Sanksi Administratif; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Lain-Lain; dan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
13 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan