Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan : a. memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna; b. meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi anak usia wajib belajar 12 (dua belas) tahun, dan anak dengan kemampuan berbeda; c. meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta pengelolaan satuan pendidikan; d. mengembangkan potensi peserta didik sehingga memiliki kemampuan spiritual, keagamaan dan keterampilan serta memiliki kepribadian dan kecerdasan; dan e. meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan dunia industri. Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya; Jalur Pendidikan Formal mencakup pendidikan yang diselenggarakan secara berjenjang dan bertingkat; (2) Jalur Pendidikan Nonformal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar pendidikan sekolah; (3) Jalur pendidikan Informal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1471 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan