Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2016

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut : Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 6.720.301.543.490,- Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 8.115.231.350.395,- Defisit setelah perubahan (Rp. 1.394.929.806.905,-) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 1.414.929.806.905,- Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 20.000.000.000,- Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 1.394.929.806.905,- Sisa lebih pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp. 0 ,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan