Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 2. Diantara Bab XX dan Bab XXI ditambahkan 1 (satu) Bab baru yaitu Bab XXA dan diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 25A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat