Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 6.977.961.370.513,- 2. Belanja Daerah Rp. 7.939.075.327.356,- (Defisit) (Rp. 961.113.956.843,-) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 981.113.956.843,- b. Pengeluaran Rp. 20.000.000.000,- Pembiayaan Netto Rp. 961.113.956.843,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. - ,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan