Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 30 Tahun 2003

Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten yang meliputi Sekretaris Daerah, 2 asisten, 8 Bagian dan dibantu Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 30 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
15 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2003
Tanggal Berlaku
29 Desember 2003
Sumber
LD Tahun 2003 Nomor 38
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan