SUMBANGAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata
dan bertanggungjawab diperlukan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat melalui
Sumbangan Pihak Ketiga, untuk menerima Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana
dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
- MENGATUR TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
- 4 halaman
|