Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Kriteria Gangguan; Persyaratan Izin; Penyelenggaraan Perizinan; Retribusi Izin Gangguan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat