URUSAN-PEMERINTAH-MENJADI-KEWENANGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan otonomi daerah memberikan penekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan yang memberikan peluang untuk pengembangan potensi daerah; Dalam rangka pelaksanaan dari ketentuan Pasal 120 jo. Pasal 128 UU No. 32 Tahun 2004, maka perlu adanya penyesuaian organisasi perangkat daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 228 hlm.
|