SUMBANGAN-PIHAK-KETIGA-KEPADA-DESA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab Muba No 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan terhadap Perda tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dikarenakan telah berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007 dan sesuai dengan klarifikasi oleh Kemendagri dengan Surat No. 188.34/5172/SJ, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan Peraturan Daerah ini, mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002.
- 3 hlm.
|