PEMBENTUKAN-ORGANISASI-LEMBAGA-TEKNIS-DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dalam Perda No. 6 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tupoksinya, karena perlindungan masyarakat masuk dalam tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja, dan penanggulangan bencana serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) masuk dalam Tupoksi pada Badan penanggulangan Bencana Daerah, karena itu nomenklatur dan tupoksinya harus diubah; Berdasarkan Peraturan Menpan No. PER/15/M.PAN/9/2009, Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN No. 22 Tahun 2010 dan No. 3 Tahun 2010, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka eselon IV di bawah Inspektur Pembantu di Inspektorat dihapus dan menjadi jabatan fungsional, sehingga perlu membentuk Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm.
|