PEDOMAN TATA TULIS PRODUK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, jdih.wantanas.go.id : 46 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyeragaman tata tulis produk
perumusan kebijakan dan strategi, saran tindak, naskah
strategi, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja
luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke
Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan
Sekretaris J enderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor
10 Tahun 2020 ten tang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman
Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
- a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);c. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
d. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan;
e. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
f. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 ten tang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
758);
g. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1877)
- Ketentuan Umum
Ruang lingkup Pedoman tata Tulis Produk yang terdiri atas:
a. Teknik Penulisan
b. Jenis Produk
1. Pemantauan kondisi yang berkembang
2. Rancangan Kebijakan Dinamis
3. Rancangan Kebijakan Siklis
4. Hasil RTD
5. Hasil Perkiraan Cepat;
6. Hasil Kunjungan Kerja Dalam Negeri;
7. Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri;
8. Telaahan Staf Ahli
9. Risalah Pra Sidang Wantannas
10. Risalah Sidang wantannas
c. dokumen pendukung
|
CATATAN: |
- Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
- eraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat J enderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 46 hlm
|