Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bitung Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Daerah memberikan Perizinan Berusaha kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya; b. bahwa selain pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat Perizinan Berusaha Tertentu yang dikenakan Retribusi Daerah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa dengan adanya perubahan jenis Retribusi Perizinan Berusaha Tertentu berdasarkan Pasal 114 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PERDA No. 5 Tahun 2019.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
- 24 Halaman
|