Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
02 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2022
Tanggal Berlaku
02 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Sitaro No. 9 Tahun 2020 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan