Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pertanggungjawaban kegiatan bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Bantuan OperasionaI Kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disaIurkan melaIui transfer ke kas daerah untuk percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas nasionaI' melaIui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya, serta Usaha Kesehatan Berbasls Masyarakat (UKBM) khususnya Poskesdes/Polindes, Posyandu, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) daIam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Diatur tentang pengorganisasian, alur pencairan dana, pertanggungjawaban, pajak, indikator kinerja, pembinaan dan pengawasan, ruang lingkup, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat