Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman sistem remunerasi RSUD Sekayu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya. Remunerasi adalah pemberian imbalan atasjasa, yang dapat berupa gaji, honorarium,tunjangan tetap, jasa pelayanan (insentif), tunjangan kesejahteraan atas prestasi kerja ,pesangon dan/ atau tunjangan pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Tim Penilai dan seluruh pegawai RSUD. Diatur tentang komponen biaya rumah sakit, pendapatan RSUD Sekayu, remunerasi jasa pelayanan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat