Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2016

Pedoman Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman sistem remunerasi RSUD Sekayu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya. Remunerasi adalah pemberian imbalan atasjasa, yang dapat berupa gaji, honorarium,tunjangan tetap, jasa pelayanan (insentif), tunjangan kesejahteraan atas prestasi kerja ,pesangon dan/ atau tunjangan pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Tim Penilai dan seluruh pegawai RSUD. Diatur tentang komponen biaya rumah sakit, pendapatan RSUD Sekayu, remunerasi jasa pelayanan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1162 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Remunerasi Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan