lingkungan-hidup
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.276
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu terus dijaga
kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan
berkelanjutan.
pembangunan di segala bidang di Provinsi Sulawesi
Selatan berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan
hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan
komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Selatan,
perlu diberikan landasan yang kuat tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik .
- PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 102
|