cagar-budaya
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.275
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK: |
- Cagar Budaya baik berupa Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar
Budaya, Situs Cagar Budaya, maupun Kawasan Cagar
Budaya memiliki peran penting bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
untuk melestarikan dan mengelola Cagar
Budaya, perlu ada upaya pelindungan,
pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan Cagar
Budaya.
perkembangan pembangunan di Provinsi
Sulawesi Selatan saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga implikasinya dapat
mengancam keberadaan Cagar Budaya, maka
diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan
pengelolaannya.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang .
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan .
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya
di Museum.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi .
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009–2029 .
- PELESTARIAN DAN
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25
|