PERLINDUNGAN KONSUMEN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.270
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK: |
- untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antara
pelaku usaha dan konsumen perlu memberdayakan
konsumen memperoleh haknya secara adil dan seimbang
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
memperhatikan lingkup urusan Pemerintahan Daerah
yang diselenggarakan Provinsi, maka Pemerintah Daerah
berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan
pengawasan atas barang dan/atau jasa di wilayah Provinsi.
berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan
konsumen.
- Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62/MDAG/PER/12/2009
tentang Kewajiban Pencantuman Label
Pada Barang.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik.
- PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
- 23
|